Jumat, 03 Januari 2014

Hijab, Sebuah Panggilan Iman atau Hanya Sekedar Mode (3-Habis)

Hukum Memakai Hijab Bagi Kaum Hawa

Ilustrasi. Ika dan teman-temannya membuktikan diri
bahwa berhijab sesuai syariah tetap dapat memancarkan kecantikan. (Comm/hfd)
Malang –Hukum memakai hijab sesunguhnya sudah dijelaskan didalam Al Qur’an pada surat An-Nuur [24]: 31. Tim Community telah berhasil mewawancarai Bapak Jamal Bakrisuk salah satu dosen AIK yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Malang mengenai hukum berhijab bagi kaum wanita. Ia berpendapat bahwa terdapat hadist yang secara detail menjelaskan mengenai ancaman bagi orang yang membuka auratnya. Seperti yang diturkan oleh Imam Muslim dari sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya, yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia, dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian” (HR. Muslim)
Terdapat berbagai macam pendapat ulama mengenai hadist tersebut, namun Pak Jamal mengungkapkan pendapat ulama yang beranggapan bahwa yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakan warna kulitnya (transparan). Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, surban atau yang lainnya hingga tampak besar seperti punuk unta.

Dalam hadist tersebut jelas dikatakan bahwa meskipun kepala seorang wanita telah dibalut dengan kain hijab tetapi jika pakaiannya masih tidak sesuai dan merangsang kaum adam. Maka wanita tersebut tidak dapat merasakan surga. Bahkan membau wanginya surgapun tidak bisa. (.hfd)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes