Hukum Memakai Hijab Bagi Kaum Hawa
![]() |
Ilustrasi. Ika dan teman-temannya membuktikan diri bahwa berhijab sesuai syariah tetap dapat memancarkan kecantikan. (Comm/hfd) |
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya, yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia, dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian” (HR. Muslim)
Terdapat berbagai macam pendapat ulama mengenai hadist tersebut, namun Pak Jamal mengungkapkan pendapat ulama yang beranggapan bahwa yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakan warna kulitnya (transparan). Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, surban atau yang lainnya hingga tampak besar seperti punuk unta.
Dalam hadist tersebut jelas dikatakan bahwa meskipun kepala seorang wanita telah dibalut dengan kain hijab tetapi jika pakaiannya masih tidak sesuai dan merangsang kaum adam. Maka wanita tersebut tidak dapat merasakan surga. Bahkan membau wanginya surgapun tidak bisa. (.hfd)
0 komentar:
Posting Komentar